Thursday, 8 January 2015

Parkir Siluman

Parkir di Negara Maju
            Pernahkah anda berbelanja ke komplek pertokoan dan memarikirkan kendaraan anda di badan jalan? Atau, apakah anda pernah ke took ATK atau Foto Copy untuk membeli kertas dan memarkirkan kendaraan anda di badan jalan dekat toko? Kemudian setelah anda keluar dari toko, seseorang tiba-tiba datang  menegadahkan tangannya meminta uang yang katanya ‘uang parkir’
            Parkir yang sejatinya adalah keadaan kendaraan yang tidak bergerak atau berhenti sementara dikarenakan ditinggalkan oleh pengemudinya. Di Negara Italia, Jepang maupun Negara maju lainnya parkir dibuat di depan gedung untuk memfasilitasi pemilik kendaraan pemilik maupun tamu gedung tersebut. Biaya parkir di Negara maju sangat bervariasi tergantung dari lokasi parkir maupun waktu parkir.
            Jepang membuat kebijakan parkir yang sangat mahal untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi menggunakan kendaraan umum, selain untuk menekan angka pengguna kendaraan pribadi hal ini juga dapat menjadi pemasukan negara. Biaya parkir di Jepang jika kita jadikan rupiah (kurs 1 YJP = Rp. 120) sekitar 72 sampai 96 ribu pada tahun 2013 lalu.
Fenomena Parkir Siluman  
Bagaimana dengan Indonesia yang memiliki banyak ‘parkir siluman’. Hampir masyarakat seluruh Propinsi di Indonesia memiliki keluhan mengenai parkir siluman, termasuk masyarakat Negri Serambi Mekkah sendiri.
Saya pernah ke tempat foto copy di sekitar Banda Sakti hanya untuk membeli sesuatu, setelah saya tanyakan dengan pelayan toko tersebut ternyata barang yang saya maksud tidak dijual di sana. Saat saya mau mengambil kendaraan yang saya tinggalkan di depan toko, tiba-tiba seseorang datang meminta uang dua ribu kepada saya. Katanya itu uang parkir dan resmi oleh Dinas Perhubungan Kota. Saat saya meminta surat keputusan maupun perda yang dimasud, sang ‘tukang parkir’ tidak bisa menunjukkan. Bahkan ada salah satu karikartur yang beredar di facebook kurang lebih isinya seperti ini, “Saya foto copy cuma gopek (lima ratus), tapi parkirnya seceng (seribu).”
Sebenarnya kita tidak mempermasalahkan parkir siluman maupun parkir resmi-nya, tapi yang kita permasalahkan disini adalah kita akan sangat ikhlas dan bangga apabila parkir bisa dikelola oleh Negara ataupun menjadi pendapatan Negara. Karena jika uang parkir menjadi salah satu pendapatkan Negara, itu berarti kita telah ikut serta membangun bangsa.

Rekomendasi saya untuk pemerintah adalah segera terbitkan Perda mengenai parkir, kemudian buat bukti pembayaran parkir. Pertama, agar dana parkir tidak diselewangkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan. Kedua, agar penggunaan dana parkir bisa digunakan untuk kemaslahatan bersama dengan penggunaan yang transparan. Karena badan jalan bukan milik pribadi maupun perseorangan, melainkan milik Negara. Jadi, Negara memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dari badan jalan tersebut.

No comments:

Post a Comment