Parkir di Negara Maju
Pernahkah anda berbelanja ke komplek
pertokoan dan memarikirkan kendaraan anda di badan jalan? Atau, apakah anda
pernah ke took ATK atau Foto Copy untuk membeli kertas dan memarkirkan
kendaraan anda di badan jalan dekat toko? Kemudian setelah anda keluar dari
toko, seseorang tiba-tiba datang menegadahkan
tangannya meminta uang yang katanya ‘uang parkir’
Parkir yang sejatinya adalah keadaan
kendaraan yang tidak bergerak atau berhenti sementara dikarenakan ditinggalkan oleh
pengemudinya. Di Negara Italia, Jepang maupun Negara maju lainnya parkir dibuat
di depan gedung untuk memfasilitasi pemilik kendaraan pemilik maupun tamu
gedung tersebut. Biaya parkir di Negara maju sangat bervariasi tergantung dari
lokasi parkir maupun waktu parkir.
Jepang membuat kebijakan parkir yang
sangat mahal untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi menggunakan kendaraan
umum, selain untuk menekan angka pengguna kendaraan pribadi hal ini juga dapat
menjadi pemasukan negara. Biaya parkir di Jepang jika kita jadikan rupiah (kurs
1 YJP = Rp. 120) sekitar 72 sampai 96 ribu pada tahun 2013 lalu.
Fenomena Parkir Siluman
Bagaimana dengan Indonesia yang memiliki banyak
‘parkir siluman’. Hampir masyarakat seluruh Propinsi di Indonesia memiliki
keluhan mengenai parkir siluman, termasuk masyarakat Negri Serambi Mekkah
sendiri.
Saya pernah ke tempat foto copy di sekitar Banda Sakti
hanya untuk membeli sesuatu, setelah saya tanyakan dengan pelayan toko tersebut
ternyata barang yang saya maksud tidak dijual di sana. Saat saya mau mengambil
kendaraan yang saya tinggalkan di depan toko, tiba-tiba seseorang datang meminta
uang dua ribu kepada saya. Katanya itu uang parkir dan resmi oleh Dinas
Perhubungan Kota. Saat saya meminta surat keputusan maupun perda yang dimasud,
sang ‘tukang parkir’ tidak bisa menunjukkan. Bahkan ada salah satu karikartur
yang beredar di facebook kurang lebih
isinya seperti ini, “Saya foto copy cuma gopek (lima ratus), tapi parkirnya seceng
(seribu).”
Sebenarnya kita tidak mempermasalahkan parkir siluman
maupun parkir resmi-nya, tapi yang kita permasalahkan disini adalah kita akan
sangat ikhlas dan bangga apabila parkir bisa dikelola oleh Negara ataupun
menjadi pendapatan Negara. Karena jika uang parkir menjadi salah satu
pendapatkan Negara, itu berarti kita telah ikut serta membangun bangsa.
Rekomendasi saya untuk pemerintah adalah segera
terbitkan Perda mengenai parkir, kemudian buat bukti pembayaran parkir.
Pertama, agar dana parkir tidak diselewangkan oleh pihak-pihak yang mencari
keuntungan. Kedua, agar penggunaan dana parkir bisa digunakan untuk
kemaslahatan bersama dengan penggunaan yang transparan. Karena badan jalan
bukan milik pribadi maupun perseorangan, melainkan milik Negara. Jadi, Negara
memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dari badan jalan tersebut.
No comments:
Post a Comment